News

Rapat Umum Pemegang Saham Bank Syariah Bukopin Menyetujui Penambahan Modal

26 August 2014

Kamis, 26 Agustus 2014 – Hari ini Rapat Umum Pemegang Saham Luar Bias (”RUPSLB”) PT Bank Syariah Bukopin (BSB) telah menyetujui penambahan modal sebesar Rp100 miliar. Demikian diungkapkan Riyanto Direktur Utama BSB usai acara RUPSLB di Gedung Bank Syariah Bukopin, Salemba, Jakarta.

Menurutnya tujuan adanya penambahan modal tersebut adalah untuk mendukung rencana ekspansi bisnis melalui pembiayaan dengan targetmarket kepada sektor UMKM; investasi dalam bidang Teknologi Informasi, dan memperkuat Sumber Daya Insani.

“Perkembangan kinerja keuangan BSB selama tahun 2011, 2012, dan 2013 menunjukan perkembangan yang semakin baik, terlihat dari pertumbuhan rata-rata aset sebesar 25,26% pertahun, pembiayaan sebesar 26,74% pertahun, dan dana pihak ketiga sebesar 26,36%    pertahun,”ujarnya.

Disamping itu, menurutbya perkembangan kinerja keuangan Perseroan pada bulan Juni 2014 dibandingkan dengan bulan Juni 2013 juga menunjukan perkembangan yang semakin baik terlihat dari pertumbuhan asset sebesar 18,77%, pembiayaan sebesar 17,97%, dan dana pihak ketiga sebesar 5,23%. Posisi rasio kecukupan modal (CAR) Perseroan pada tanggal 30 Juni 2014 sebesar 10,74%.

Untuk mendukung ekspansi pembiayaan, Perseroan membiayai UMKM, non-UMKM, dan konsumer dengan fokus pada 9 (sembilan) segmentasi bisnis diantaranya, sektor migas, pendidikan, kesehatan, transportasi, multifinance dan jasa (pariwisata dan perhotelan), dengan memprioritaskan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Perseroan juga terus berupaya mengembangkan Tehnologi Informasi (TI)I secara bertahap dari waktu ke waktu. Pengembangan yang dilakukan dilatarbelakangi oleh kebutuhan bisnis yang terus berkembang serta best practice yang ada di perbankan syariah dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga berupaya keras untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah sehingga nasabah merasa puas akan layanan yang telah diberikan. Hingga saat ini outlet kami sebanyak 12 Kantor Cabang, 8 (delapan) Kantor Cabang Pembantu /Bisnis Area, 5 (lima) Kantor Kas, dan 1 (satu) unit mobil kas keliling serta 77 (tujuh puluh tujuh) outlet layanan syariah yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Jawa Barat; Jawa Tengah; Jawa Timur; Sumatra Utara; Sumatra Barat; Sulawesi Selatan; dan Kalimantan Timur,” ungkapnya.

RUPSLB juga  menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar dan Data Perseroan mengenai susunan pemegang saham.