Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Memberi jaminan bagi bouwheer atas pemenuhan kewajiban Nasabah dalam mengerjakan proyek yang diberikan oleh bouwheer kepada Nasabah
Memperlancar transaksi bisnis baik di dalam maupun di luar negeri
Jenis-jenis Bank Garansi
Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Bank Garansi SP2SD
Bank Garansi diperuntukan bagi Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
Memiliki dan telah menjalankan usaha atau telah berpengalaman di bidang yang dibiayai minimal selama 2 (dua) tahun
Memiliki /membuka rekening Tabungan/Giro iB di Bank
Jangka waktu Bank Garansi ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun.
Nasabah mengajukan permohonan Bank Garansi langsung kepada Bank dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan
Persyaratan dokumen:
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
Fotocopy TDP, SIU, NPWP, TDR, dan SKDP
Fotocopy Tanda Keanggotaan dari Asosiasi Profesi terkait usaha
Fotocopy neraca dan laporan laba-rugo untuk 2 tahun terakhir
Fotocopy kontrak kerja dan/atau SPK
Dokumen lainnya
Biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- (disesuaikan dengan kesepakatan)
Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
Bank Garansi yang telah lewat masa jatuh tempo, maka akan langsung dikeluarkan dari pembukuan
Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs KB Bank Syariah sebelum melakukan penggunaan fasilitas Bank Garansi iB nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank