Bank Garansi iB

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Kafalah

Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).

Informasi Mengenai Bank Garansi iB

Manfaat
  • Memberi jaminan bagi bouwheer atas pemenuhan kewajiban Nasabah dalam mengerjakan proyek yang diberikan oleh bouwheer kepada Nasabah

  • Memperlancar transaksi bisnis baik di dalam maupun di luar negeri

Syarat dan Ketentuan
  • Jenis-jenis Bank Garansi

    • Jaminan Penawaran (Bid Bond)

    • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

    • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

    • Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

    • Jaminan Pembayaran (Payment Bond)

    • Bank Garansi SP2SD

  • Bank Garansi diperuntukan bagi Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia

  • Memiliki dan telah menjalankan usaha atau telah berpengalaman di bidang yang dibiayai minimal selama 2 (dua) tahun

  • Memiliki /membuka rekening Tabungan/Giro iB di Bank

  • Jangka waktu Bank Garansi ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun.

  • Nasabah mengajukan permohonan Bank Garansi langsung kepada Bank dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan

  • Persyaratan dokumen:

    • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan

    • Fotocopy TDP, SIU, NPWP, TDR, dan SKDP

    • Fotocopy Tanda Keanggotaan dari Asosiasi Profesi terkait usaha

    • Fotocopy neraca dan laporan laba-rugo untuk 2 tahun terakhir

    • Fotocopy kontrak kerja dan/atau SPK

    • Dokumen lainnya

Biaya-Biaya
  • Biaya administrasi sebesar Rp 100.000,- (disesuaikan dengan kesepakatan)

Risiko
  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

  • Bank Garansi yang telah lewat masa jatuh tempo, maka akan langsung dikeluarkan dari pembukuan

Catatan
  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs KB Bank Syariah sebelum melakukan penggunaan fasilitas Bank Garansi iB nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank