Deposito iB

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Mudharabah Muthlaqah
  • Nama Penerbit : PT Bank KB Bukopin Syariah

  • Nama Produk : Deposito iB

  • Mata Uang : IDR dan Mata Uang lain di Bank

  • Jenis Produk : Deposito

 

 

Sekilas Manfaat

Autometic

Terdapat fasilitas Automatic Roll Over (ARO), dimana secara otomatis Deposito diperpanjang.

Kompetitif

Persentase bagi hasil yang kompetitif.

Dijamin LPS

Dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Informasi Mengenai Deposito iB

Fitur Utama Deposito iB
  • Saldo Minimal : Rp 10,000,000.00,- (Sesuai Ketentuan Bank)

  • Jangka Waktu : 1, 3, 6, dan 12  Bulan

  • Bagi Hasil/Nisbah : 22% (1 Bulan)* ; 25% (3 dan 6 Bulan)*; 23% (12 Bulan)

*Sesuai ketentuan yang berlaku di Bank

Biaya
  • Biaya Materai : Rp 10,000.00,-

  • Biaya Pinalti : Rp 50,000.00,- (Untuk Deposito Rp 10,000,000.00, - Rp 100,000,000.00,-); Rp 100,000.00,- (Untuk Deposito Rp 100,000,000.00,- Rp 1,000,000,000.00,-); Rp 150,000.00,- (Untuk Deposito diatas Rp 1,000,000,000.00,-)

Manfaat
  1. Terdapat fasilitas Automatic Roll Over (ARO), dimana secara otomatis Deposito diperpanjang.

  2. Persentase bagi hasil yang kompetitif.

  3. Bilyet Deposito dapat dijadikan jaminan pembiayaan (back to back).

  4. Dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Risiko
  1. Tidak dijaminnya tabungan anda oleh LPS apabila Nominal saldo simpanan anda pada satu bank melebihi Rp 2 Miliar.

  2. Terdapat biaya administrasi apabila nasabah melakukan pencairan Deposito tidak sesuai dengan jangka waktu kesepakatan.

  3. Nominal saldo terkena pajak adalah minimal Rp 7,500,000.00,-

Perhitungan Bagi Hasil Deposito

Rumus perhitungan bagi hasil Deposito iB:

Syarat & Ketentuan

Perorangan 

  1. Usia minimal 17 tahun.

  2. Copy identitas diri (KTP) dan NPWP.

  3. Menandatangani surat pernyataan bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.

  4. Menandatangani Surat Pernyataan mengenai informasi pemberi dana (khusus ibu rumah tanggan/Mahasiswa/Pelajar).

  5. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan akad mudharabah muhtlaqah.

  6. Menyerahkan dana yang akan diinvestasikan.

Badan Usaha & Yayasan

  1. Copy Akta Pendirian/Anggaran Dasar Beserta Akta Perubahan serta Pengesahan.

  2. Copy NPWP.

  3. Copy Nomor Induk Berusaha (NIB).

  4. Copy Identitas (KTP) pengurus.

  5. Menyerahkan surat kuasa yang sah sesuai Anggaran Dasar.

  6. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan akad Mudharabah Muthlaqah.

  7. Menyerahkan dana yang akan diinvestasikan.

  8. Menyerahkan izin lain terkait tingkat resiko usaha.

Informasi Tambahan
  1. Produk Deposito iB diperuntukkan untuk nasabah Perorangan dan Badan Usaha.

  2. Produk Deposito iB hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo atau hari kerja berikutnya jika jatuh tempo pada hari libur.

  3. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi Bank KB Bukopin Syariah atau menghubungi Halo KBBS 1500666.

Disclaimer
  1. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ("Ringkasan") ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan . Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan peroduk dan/atau layanan ("Perjanjian"), maka yang berlaku adalah perjanjian.

  2. Bank dapat menolak permohonan produk anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

  3. Mohon agar nasabah dapat membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

021-2300912

  [email protected]

Call Center 1500666