Fasilitas jasa bagi nasabah untuk menyimpan barang-barang berharga dan dokumen pribadi yang rahasia dengan sistem pengamanan berteknologi modern.
Perlindungan keamanan dan kerahasiaan terhadap barang-barang berharga yang
Memberikan keamanan dan kenyamanan untuk mengurus barang berharga diruangan khusus penyimpanan
SDB dapat digunakan untuk bersama-sama (joint)
Dilengkapi dengan teknologi modern
SDB diperuntukan bagi masyarakat (perorangan/badan usaha)
Masa sewa minimal 12 (dua belas) bulan dan masa perpanjangan sewa minimal 12 (dua belas) bulan
Barang-barang berharga yang dapat disimpan dalam SDB iB, antara lain:
Mata uang
Surat berharga seperti sertifikat
Dokumen berharga seperti Ijazah
Perhiasan atau logam mulia lainnya
Barang lainnya yang mendapatkan persetujuan Bank secara tertulis
Dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengambil/menyimpan barang simpanan
Memiliki/membuka rekening tabungan
Persyaratan dokumen:
Fotocopy tanda pengenal (KTP/SIM/Paspor)
Fotocopy NPWP
Khusus badan hukum:
Fotocopy akta pendirian
Angaran Dasar dan perubahan lainnya (jika ada)
Biaya jaminan kunci sebesar Rp 750.000,- dan pembayaran dilakukan dimuka
Tarif biaya sewa SDB
Melawai
Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 52: Rp. 800.000,-
Tipe B (L x P x T) 12 x 25 x 52: Rp. 580.000,-
Tipe C (L x P x T) 7 x 25 x 52: Rp. 470.000,-
Bandung
Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 50: Rp. 1.160.000,-
Tipe B (L x P x T) 12,5 x 25 x 50: Rp. 830.000,-
Tipe C (L x P x T) 7,5 x 25 x 50: Rp. 692.500,-
Sidoarjo
Tipe L (L x P x T) 23 x 24 x 55: Rp. 1.050.000,-
Tipe M (L x P x T) 10 x 24 x 55: Rp. 830.000,-
Tipe S (L x P x T) 5 x 24 x 55: Rp. 720.000,-
Samarinda
Tipe L (L x P x T) 25 x 25 x 50: Rp. 940.000,-
Tipe M (L x P x T) 12 x 25 x 50: Rp. 750.000,-
Tipe S (L x P x T) 12 x 12,5 x 50: Rp. 610.000,-
Makassar
Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 52: Rp. 1.050.000,-
Tipe B (L x P x T) 12 x 25 x 52: Rp. 900.000,-
Tipe C (L x P x T) 7 x 25 x 52: Rp. 800.000,-
Solo
Tipe A (L x P x T) 25 x 25 x 52: Rp. 850.000,-
Tipe B (L x P x T) 12 x 25 x 52: Rp. 750.000,-
Tipe C (L x P x T) 7 x 25 x 52: Rp. 665.000,-
Biaya sewa sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku)
Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
Biaya jaminan kunci akan disimpan oleh bank dan akan dikembalikan oleh Bank setelah masa sewa berakhir
Sewa SDB tidak dapat dipindahtangankan, dialihkan atau dijaminkan kepada pihak ketiga/pihak lainnya kecuali atas persetujuan tertulis Bank
Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan sewa fasilitas SDB nasabah berhak bertanya , memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank