Tabungan iB SiAga Bisnis

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Mudharabah Muthlaqah
  • Nama Penerbit : PT Bank KB Bukopin Syariah

  • Nama Produk : Tabungan iB SiAga Bisnis

  • Mata Uang : IDR

  • Jenis Produk : Tabungan

Sekilas Manfaat

Keamanan

Sarana dalam transaksi bisnis dan dapat memantau transaksinya.

Fasilitas 24 Jam

Dapat bertransaksi menggunakan fasilitas e-Banking 24 jam dan ATM (Perorangan)

Dijamin LPS

Dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Informasi Mengenai Tabungan iB SiAga Bisnis

Fitur Utama iB SiAga Bisnis
  • Saldo Minimal : Rp 1,000,000.00,- (Perorangan & Badan Usaha) ; Rp 100,000.00,- (Masjid/Mushola)

  • Bagi Hasil/Nisbah : Nasabah (16)%*

  • Setoran Minimal Selanjutnya : Tanpa batas minimal (Perorangan dan Masjid/Mushola) ; Minimum Rp 100,000.00,- (Badan Usaha)

  • Batas Transaksi Belanja Harian : Rp 50,000,000.00,-

  • Batas Penarikan Tunai Harian di ATM : Rp 10,000,000.00,-

  • Batas Transfer Harian ke Bank Lain Via E-Channel dan ATM : Rp 25,000,000.00,- (ATM) ; Rp 250,000,000.00,- (BI-Fast)**

  • Pemindahbukuan : Rp 75,000,000.00,- 

*Sesuai ketentuan yang berlaku di Bank

**M-Banking dan Counter

Biaya
  • Biaya Administrasi per bulan : Rp 10,000.00,- (Perorangan dan Badan Usaha) ; Rp 0,- (Masjid/mushola)

  • Biaya Penarikan di ATM Bank Lain : Rp 7,500.00,-

  • Biaya Transfer Antar Bank : Rp 7,500.00,-

  • Biaya Pengecekan saldo di ATM Bank Lain: Rp 4,000.00,-

  • Biaya Transfer BI-Fast : Rp 2,500.00,-

  • Biaya Materai : Rp 10,000.00,-

  • Biaya Penggantian Buku atau Kartu : Rp 35,000.00,-

  • Biaya Penutupan Rekening : Rp 25,000.00,- (Perorangan) ; Rp 50,000.00,- ; Rp 15,000.00,- (Masjid/Mushola)

  • Biaya Administrasi tambahan dibawah saldo minimal : Rp 20,000.00, - (Badan Usaha) ; Rp 10,000.00,- (Perorangan) ; Rp 0,- (Masjid/Mushola)

Manfaat
  1. Sarana dalam transaksi bisnis dan dapat memantau transaksinya.

  2. Pembukaan rekening, setor-tunai, dan penarikan dana dapat dilakukan di kantor pusat maupun seluruh kantor cabang Bank.

  3. Dapat bertransaksi menggunakan fasilitas e-Banking 24 jam dan ATM (Perorangan)

  4. Dana dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Risiko
  1. Tidak dijaminnya tabungan anda oleh LPS apabila Nominal saldo simpanan anda pada satu bank melebihi Rp 2 Miliar.

  2. Penutupan rekening menjadi rekening pasif apabila nasabah tidak betransaksi selama 6 bulan.

Syarat dan Ketentuan
  1. Usia minimal 17 tahun.

  2. Copy identitas diri (KTP) dan NPWP.

  3. Menandatangani surat pernyataan bagi nasabah yang tidak memiliki NPWP.

  4. Menandatangani Surat Pernyataan mengenai informasi pemberi dana (khusus ibu rumah tangga).

  5. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan akad mudharabah muthlaqah.

  6. Menyerahkan setoran awal.

Badan Usaha & Yayasan
  1. Copy Akta Pendirian/Anggaran Dasar Perusahaan.

  2. Copy NPWP.

  3. Copy Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Lokasi.

  4. Copy Identitas (KTP) pengurus sesuai Anggaran Dasar.

  5. Menyerahkan surat kuasa yang sah sesuai Anggaran Dasar

  6. Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening akad mudharabah mutlaqah.

Informasi Tambahan
  1. Produk Tabungan iB SiAga Bisnis diperuntukkan untuk nasabah Perorangan, Badan Usaha, Masjid/Mushola.

  2. Rekening Joint Account dalam bentuk "Salah Satu/OR" dan "Bersama/AND". Pemberi instruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Joint Account)"Salah Satu/OR" dapat dilakukan oleh salah satu pemilik rekening gabungan. Pada rekening gabungan "Bersama/AND" harus dilakukan secara bersama-sama oleh para pemilik rekening gabungan.

  3. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi Bank KB Bukopin Syariah atau menghubungi Halo KBBS 1500666.

Disclaimer
  1. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ("Ringkasan") ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan . Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan peroduk dan/atau layanan ("Perjanjian"), maka yang berlaku adalah perjanjian.

  2. Bank dapat menolak permohonan produk anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

  3. Mohon agar nasabah dapat membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

Anda dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:

  021-2300912

  [email protected]

Call Center 1500666