Bagi hasil/Margin yang kompetitif
Kemudahan dalam memiliki properti dan membangun atau merenovasi properti yang dimiliki sesuai dengan keinginan
Pembayaran secara cicilan yang tidak berubah sampai dengan pembiayaan lunas
Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah
Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah:
Karyawan/Pegawai tetap: 56 tahun
Pegawai Negeri Sipil: 58 - 65 tahun (sesusai dengan aturan negara yang berlaku)
Profesional/Wirausaha: 65 Tahun
Wajib memiliki/membuka tabungan rekening Tabungan/Giro iB di Bank
Mengisi formulir Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah serta melengkapi dokumen yang disyaratkan
Pegawai:
Copy KTP Pemohon
Copy KTP Suami atau Istri
Copy KK
Copy Surat Nikah atau Surat Cerai
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Asli Slip Gaji Terakhir
Wiraswasta:
Copy KTP Pemohon
Copy KTP Suami atau Istri
Copy KK
Copy Surat Nikah atau Surat Cerai
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Akta Perusahaan, TDP, dan SIUP
Laporan Keuangan 2 tahun terakhir
Profesional:
Copy KTP Pemohon
Copy KTP Suami atau Istri
Copy KK
Copy Surat Nikah atau Surat Cerai
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Surat Ijin Praktek Profesi
Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
Pembiayaan rumah tapak dan rumah susun dengan limit pembiayaan paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 25 tahun. Fasilitas pembiayaan rumah tapak dan rumah rusun adalah sebagai berikut:
Tipe >70 m2
Fasilitas ke-1 sebesar 95%
Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 90%
Tipe 22 - 70 m2 m2
Fasilitas ke-1 sebesar 95%
Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 95%
Tipe <22 m2
Fasilitas ke-1 sebesar 100%
Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 95%
Pembiayaan rukan/ruko dengan Limit pembiayaan paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- dengan jangka waktu pembiayaan minimum 1 tahun dan maksimum 15 tahun. Fasilitas pembiayaan Rukon/Ruko adalah sebagai berikut:
Fasilitas ke-1 sebesar 95%
Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 90%
Pembiayaan renovasi dengan Limit pembiayaan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.
Biaya administarsi sebesar minimal 1% dari pembiayaan iB Kepemilikan Rumah
Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan pengajuan pembiayaan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank