iB Kepemilikan Rumah

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah

Informasi Mengenai iB Kepemilikan Rumah

Manfaat
  • Bagi hasil/Margin yang kompetitif

  • Kemudahan dalam memiliki properti dan membangun atau merenovasi properti yang dimiliki sesuai dengan keinginan

  • Pembayaran secara cicilan yang tidak berubah sampai dengan pembiayaan lunas

Syarat dan Ketentuan
  • Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah

  • Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah:

    • Karyawan/Pegawai tetap: 56 tahun

    • Pegawai Negeri Sipil: 58 - 65 tahun (sesusai dengan aturan negara yang berlaku)

    • Profesional/Wirausaha: 65 Tahun

  • Wajib memiliki/membuka tabungan rekening Tabungan/Giro iB di Bank

  • Mengisi formulir Pembiayaan iB Kepemilikan Rumah serta melengkapi dokumen yang disyaratkan

  • Pegawai:

    • Copy KTP Pemohon

    • Copy KTP Suami atau Istri

    • Copy KK

    • Copy Surat Nikah atau Surat Cerai

    • Rekening Koran 3 bulan terakhir

    • Copy NPWP

    • Asli Slip Gaji Terakhir

  • Wiraswasta:

    • Copy KTP Pemohon

    • Copy KTP Suami atau Istri

    • Copy KK

    • Copy Surat Nikah atau Surat Cerai

    • Rekening Koran 3 bulan terakhir

    • Copy NPWP

    • Akta Perusahaan, TDP, dan SIUP

    • Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

  • Profesional:

    • Copy KTP Pemohon

    • Copy KTP Suami atau Istri

    • Copy KK

    • Copy Surat Nikah atau Surat Cerai

    • Rekening Koran 3 bulan terakhir

    • Copy NPWP

    • Surat Ijin Praktek Profesi

    • Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir

  • Pembiayaan rumah tapak dan rumah susun dengan limit pembiayaan  paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 25 tahun. Fasilitas pembiayaan rumah tapak dan rumah rusun adalah sebagai berikut:

    • Tipe >70  m2

      • Fasilitas ke-1 sebesar  95%

      • Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 90%

    • Tipe 22 - 70 m2  m2

      • Fasilitas ke-1 sebesar  95%

      • Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 95%

    • Tipe <22  m2

      • Fasilitas ke-1 sebesar  100%

      • Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 95%

  • Pembiayaan rukan/ruko dengan Limit pembiayaan paling sedikit sebesar  Rp 100.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- dengan jangka waktu pembiayaan minimum 1 tahun dan maksimum 15 tahun. Fasilitas pembiayaan Rukon/Ruko adalah sebagai berikut:

    • Fasilitas ke-1 sebesar  95%

    • Fasilitas ke-2 dan seterusnya sebesar 90%

  • Pembiayaan renovasi dengan Limit pembiayaan  paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan jangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun.

Biaya-Biaya
  • Biaya administarsi sebesar minimal 1% dari pembiayaan iB Kepemilikan Rumah

Risiko
  • Bank berhak menolak atas  permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

Catatan
  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan pengajuan pembiayaan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

Simulasi Pembiayaan Pemilikan Rumah

Hitung Simulasi