Kemudahan dalam memiliki barang konsumtif
Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Diperuntukan bagi pegawai Negeri Sipil/TNI-POLRI yang telah menerima hak manfaat pensiun baik karena telah mencapai Batas Usia Pensiun, atau permintaan sendiri, atau diberhentikan secara hormat dengan hak pensiun; atau Penerima pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil/ TNI-POLRI.
Warga Negara Indonesia yang telah menerima hak pensiun dari instansi pemerintah, berusia sekurang-kurangnya 40 tahun
Usia calon nasabah yang dapat diberikan pembiayaan:
Duda dan pensiunan: 55 tahun
Janda dan pensiunan: 65 tahun
Pensiunan: 40 tahun
Batas usia nasabah reguler pada saat pembiayaan lunas maksimum 75 tahun sedangkan untuk platinum (tambahan pokok khusus melalui channelling maksimal 80 tahun)
Jumlah pembiayaan setiap nasabah ditetapkan paling kecil Rp. 5.000.000,- dan paling besar sebesar Rp. 300.000.000,-
Debt Burden Ratio (DBR) maksimal 70% dari dana manfaat pensiun (gaji pokok + tunjangan-tunjangan) yang diterima per bulan. Apabila kebutuhan dan/atau permintaan nasabah melebihi DBR yang ditetapkan maka yang bersangkutan diharuskan melengkapi form permohonan gaji dengan DBR maksimal 90%
Jangka waktu Pembiayaan iB Pensiun ditetapkan minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun.
Uang muka ditetapkan minimal sebesar 0% dari harga perolehan barang, namun bila diperlukan Bank dapat menetapkan Uang Muka sebesar prosentase tertentu berdasarkan hasil keputusan komite.
Instansi Pembayar Dana Pensiun nasabah adalah Bank KB Bukopin;
Karyawan:
Copy KTP atau Paspor
Copy kartu identitas pegawai
Slip gaji terakhir
Copy NPWP
Joint income:
Copy KTP atau Paspor suami atau istri
Copy kartu identitas pegawai suami atau istri
Copy kartu keluarga
Slip gaji terakhir milik suami atau istri
Persetujuan suami atau istri
Wiraswasta:
Copy KTP atau Paspor
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Joint income:
Copy KTP atau Paspor suami atau istri
Copy kartu keluarga
Rekening Koran 3 bulan terakhir milik suami atau istri
Persetujuan suami atau istri
Profesional:
Copy KTP atau Paspor
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Joint income:
Copy KTP atau Paspor suami atau istri
Copy kartu keluarga
Rekening Koran 3 bulan terakhir milik suami atau istri
Persetujuan suami atau istri
Biaya administrasi sebesar 1% dari pembiayaan iB SiAga Pensiun
Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs KB Bank Syariah sebelum melakukan pengajuan pembiayaan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank