BISA Mobile

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Wakalah bil ujrah

Informasi Mengenai BISA Mobile

Manfaat
  • Kemudahan transaksi perbankan dan pembayaran tagihan

  • Praktis dan efisien

  • Dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja

  • Layanan Perbankan

    • Cek Saldo

    • Informasi Transaksi (7 transaksi terakhir selama 2 bulan terakhir)

    • Pemindahbukuan

    • Fund Transfer (Transfer antar Bank)

  • Layanan Informasi dan Pembayaran

    • PLN (Pasca Bayar, Pra Bayar, Non Tagihan Listrik)

    • Jasa Telekomunikasi (Fix line Telephone, Flexi Post Paid, Speedy, Telkom vision)

    • PDAM (AETRA/palyja Jakarta)

    • Voucher pulsa

    • Multifinance (BAF, MCF/MAF, WOM Finance)

  • Layanan Tambahan

    • Menu laporan transaksi

    • Menu ubah password

    • Menu favorit

Syarat dan Ketentuan
  • Persyaratan pendaftaran BISA Mobile

    • Memiliki rekening simpanan berupa produk Tabungan/Giro Perorangan di Bank;

    • Memiliki email pribadi;

    • Memiliki kartu ATM Tabungan/Giro Perorangan di Bank;

    • Memiliki perangkat selular yang support terhadap requirement aplikasi BISA Mobile;

    • Memiliki SIM Card/Nomor telepon selular dari operator selular tertentu;

    • Memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;

    • Melakukan registrasi Layanan BISA Mobile secara online di BISA Mobile.

    • Nasabah membuat User ID, Password dan m-PIN;

    • Nasabah bersedia informasi data pribadi yang terkumpul dalam BISA Mobile dapat dipergunakan oleh Bank dalam rangka peningkatan layanan kepada nasabah

    • Nasabah bersedia dan tunduk terhadap segala syarat dan ketentuan dari Bank atas penggunaan layanan BISA Mobile

  • Ketentuan penggunaan BISA Mobile

    • Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan BISA Mobile dan/atau melakukan transaksi Perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.

    • Waktu cut-off sistem layanan BISA Mobile adalah pukul 23.30-00.15 WIB.

    • Nasabah Pengguna dapat mengganti User ID BISA Mobile dengan cara sebagai berikut:

      • Nasabah Pengguna melakukan pembatalan di Customer Service.

      • Nasabah mengisi Formulir Penutupan Layanan yang telah tersedia.

      • Nasabah mendaftar kembali pada Customer Service dengan mengisi Aplikasi Permohonan Layanan BISA Mobile secara Online dengan User ID baru.

      • Nasabah Pengguna menerima e-mail dan/atau SMS konfirmasi layanan BISA Mobile

    • Nasabah Pengguna harus memastikan kelengkapan identitas diri (Bank tidak bertanggung jawab atas kesalahan, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan perintah/data dari Nasabah Pengguna) serta memastikan kesesuaian penginputan m- PIN dalam melakukan transaksi.

    • Setiap informasi yang telah diterima dan tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar sebagai bukti Identitas diri dan perintah Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi pada layanan BISA Mobile.

    • Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User ID, Password dan m-PIN. Untuk itu, Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User ID menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan perintah dimaksud, dan oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

    • Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila:

      • Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

      • Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

    • Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

      • Dengan dilaksanakannya transaksi melalui BISA Mobile, semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

      • Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.

    • Batas limit saldo minimum setelah transaksi adalah sebesar Rp35.000,-.

    • Batas limit pemindahbukuan yaitu sebesar Rp 25.000.000,-/hari dan atas pertimbangannya sendiri, Bank berhak untuk mengubah limit transaksi.

    • Pemblokiran dilakukan dengan menghubungi Customer Service di seluruh Cabang atau Call Center Bank

    • Pembukaan Blokir:

      • Dilakukan dengan mendatangi Customer Service pada seluruh Cabang Bank.

      • Membawa KTP asli dan Buku Tabungan Rekening Simpanan.

      • Setelah dilakukan verifikasi dan approval oleh Supervisor Customer Service, Nasabah Pengguna akan mendapat SMS konfirmasi pembukaan blokir.

    • Semua komunikasi melalui e-mail yang aman dan memenuhi standar serta dianggap sah, otentik, asli dan benar serta memberikan efek yang sama sebagaimana bila hal tersebut dilakukan secara tertulis dan atau melalui dokumen tertulis.

    • Bank tidak diwajibkan untuk melaksanakan setiap perintah baik yang ditandatangani maupun tidak atau menjawab pertanyaan apapun yang diterima melalui e-mail yang tidak aman. Nasabah disarankan untuk tidak mengirim informasi rahasia melalui e-mail yang tidak aman.

    • Bank berhak menghentikan layanan BISA Mobile untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

  • User ID, Password dan m-PIN BISA Mobile

    • Nasabah Pengguna akan memperoleh pengamanan dengan hak mengubah password di halaman profil aplikasi atau reset password apabila lupa terhadap password. Namun perhatikan untuk kesalahan dalam penginputan user id atau password sebanyak 3 (tiga) kali maka secara otomatis User ID akan terblokir.

    • Untuk memudahkan Nasabah Pengguna untuk masuk kedalam layanan BISA Mobile, Nasabah Pengguna dapat masuk (log in) menggunakan fitur biometric finger print;

    • Nasabah Pengguna wajib memastikan kombinasi User ID, Password dan m-PIN untuk dapat masuk (log in) dan bertransaksi di Layanan BISA Mobile mudah diingat;

    • Nasabah wajib dan bertanggungjawab atas keamanan User ID, Password dan m-PIN miliknya dengan cara :

      • Tidak memberitahukan User ID, Password dan m-PIN kepada orang lain untuk mendapatkan hadiah atau tujuan apapun lainnya termasuk kepada anggota keluarga atau sahabat, kecuali untuk melakukan transaksi-transaksi tertentu yang mengharuskan Nasabah untuk memberitahukan User ID milik Nasabah, antara lain untuk transaksi pembelian barang atau jasa secara on-line.

      • Tidak menuliskan User ID, Password dan m-PIN pada meja, terminal atau menyimpannya dalam bentuk tertulis atau pada aplikasi komputer atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh orang lain.

      • User ID, Password dan m-PIN harus digunakan dengan hati-hati agar tidak terlihat oleh orang lain.

      • Tidak menggunakan Password dan m-PIN pada Layanan BISA Mobile yang diberikan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon dan lain-lain.

    • Apabila perangkat selular Nasabah Pengguna hilang atau karena suatu sebab sehingga tidak dapat melakukan perubahan login maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan kepada Bank dengan ketentuan:

      • Nasabah Pengguna melapor kepada Bank untuk segera dilakukan pemblokiran.

      • Untuk mengaktifkan kembali, Nasabah harus mendatangi Bank dengan membawa KTP asli dan Buku Tabungan.

      • Setelah Nasabah melakukan pendaftaran kembali, Nasabah Pengguna akan menerima konfirmasi melalui sms atau email. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User ID, Password dan m-PIN oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

    • Penggunaan User ID, Password dan m-PIN memiliki fungsi yang sama dengan perintah tertulis, sehingga segala bentuk pemberitahuan transaksi BISA Mobile dari akun Nasabah Pengguna menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

    • Penyalahgunaan User ID, Password dan m-PIN BISA Mobile merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna. Dalam hal ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna.

Biaya-Biaya
  • Biaya permintaan OTP sebesar Rp. 500,- per permintaan yang dibebankan pada rekening Tabungan Nasabah

  • Biaya permintaan fitur informasi transaksi sebesar Rp. 350,- per permintaan

  • Biaya Fund Transfer melalui SKN sebesar Rp. 2.900,- per transaksi

  • Biaya Fund Transfer melalui Realtime Online sebesar Rp. 7.500,- per transaksi

  • Biaya Fund Transfer melalui BI-Fast sebesar Rp. 2.500,- per transaksi

  • Setiap Biaya yang timbul dan dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas setiap transaksi yang telah sukses, Nasabah Pengguna meyetujui dan mengikuti pada seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Bank. Sehingga Bank dibebaskan dari segala tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna

  • Dalam segala transaksi BISA Mobile, Nasabah Pengguna dibebani biaya administrasi yang akan didebet oleh Bank dari rekening Nasabah Pengguna

Risiko
  • Tidak dijaminnya tabungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan apabila Nominal saldo simpanan melebihi Rp. 2.000.000.000,-

  • Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

Catatan
  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum melakukan pembukaan BISA Mobile nasabah berhak bertanya , memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

  • Untuk keamanan bertransaksi, nasabah dianjurkan untuk melakukan penggantian password atau PIN, baik pada kartu ATM maupun mobile banking secara berkala

  • Nasabah Pengguna dapat menghubungi Customer Service dan Call Center Bank atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan perubahan akses layanan BISA Mobile.

  • Bank dapat melakukan perubahan syarat dan ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana apapun.

  • Nasabah Pengguna menyetujui dan mengikuti pada seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan sarana apapun.

  • Segala bentuk kuasa dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih memperoleh layanan BISA Mobile ataupun masih adanya kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.

  • Nasabah Pengguna dapat mengakhiri layanan BISA Mobile dengan cara sebagai berikut:

    • Nasabah Pengguna melakukan pengakhiran layanan di Customer Service.

    • Nasabah mengisi Formulir Penutupan Layanan BISA Mobile.

    • Supervisor menyetujui data permohonan penutupan layanan BISA Mobile berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dari Bank.

    • Nasabah menerima e-mail dan SMS yang berisi informasi penutupan layanan BISA Mobile pada e-mail dan nomor Handphone / Tablet yang terdaftar.

    • Customer Service membantu melakukan un-instalasi aplikasi BISA Mobile pada Aplikasi Android apabila diminta Nasabah.