Deposito iB on Call

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Mudharabah mutlaqah

Manfaat

Keamanan

Keamanan dana terjamin

Kompetitif

Bagi hasil yang kompetitif berdasarkan nisbah yang disepakati

Transaksi Mudah

Bagi hasil dapat ditransfer ke rekening selain rekening KB Bank Syariah

Informasi Mengenai Deposito iB On Call

SYARAT DAN KETENTUAN
  • Diperuntukan bagi perorangan (minimum berusia 17 Tahun) dan badan usah

  • Jangka waktu penempatan dana : 1, 3, 7, 14, 21 dan 28 hari

  • Perorangan:

    • Copy KTP atau Paspor

    • Copy NPWP

    • Mengisi formulir pembukaan

    • Setoran awal minimal Rp. 100.000.000,-

  • Badan Usaha :

    • Copy dokumen terkait dengan identitas usaha (SIUP, NPWP, Akte Pendirian, dll)

    • Mengisi formulir pembukaan

    • Setoran awal minimal Rp. 1.000.000.000,-

Biaya-Biaya
  • Biaya pencairan apabila ditransfer ke rekening selain rekening KB Bank Syariah sesuai dengan ketentuan Bank

Risiko
  • Tidak dijaminnya tabungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan apabila Nominal saldo simpanan melebihi Rp. 2.000.000.000,-
  • Apabila saldo sebesar atau lebih dari Rp. 7.500.000,- akan dikenakan pajak
  • Bank berhak menolak atas  permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
  • Deposito iB on call tidak dapat dipindahtangankan
  • Deposito iB on call tidak dapat dicairkan sebelum jangka waktu yang sudah disepakati
Catatan
  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs KB Bank Syariah sebelum melakukan pembukaan rekening tabungan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui Halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

  • Besarnya jumlah nisbah bagi hasil yang akan diterima nasabah berdasarkan perhitungan profit distribution oleh bank