Merupakan salah satu alternatif investasi untuk memiliki emas melalui pembiayaan dari Bank.
Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Emas yang dibiayai berupa Logam Mulia/emas lantakan 24 karat (kadar 99,99%) bersertifikat ANTAM
Margin yang kompetitif
Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah
Memiliki/membuka rekening Tabungan iB / Giro iB di KBBS
Nilai pembiayaan maksimum sebesar Rp150.000.000,- per nasabah.
Uang muka ringan, minimal sebesar 20% dari nilai emas yang akan dibiayai oleh Bank.
Jangka waktu Pembiayaan iB Kepemilikan Emas ditetapkan minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun.
Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah:
Karyawan/Pegawai tetap: 56 tahun
Pegawai Negeri Sipil: 58 - 65 tahun (sesuai dengan aturan negara yang berlaku)
Profesional/Wirausaha: 60 Tahun
Pembayaran angsuran melalui fasilitas autodebet rekening.
Berat emas lantakan/batangan yang dibiayai paling kecil 5 gram
Karyawan:
Copy KTP atau Paspor
Copy kartu identitas pegawai
Slip gaji terakhir
Copy NPWP
Joint income:
Copy KTP atau Paspor suami atau istri
Copy kartu identitas pegawai suami atau istri
Copy kartu keluarga
Slip gaji terakhir milik suami atau istri
Persetujuan suami atau istri
Wiraswasta
Copy KTP atau Paspor
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Joint income:
Copy KTP atau Paspor suami atau istri
Copy kartu keluarga
Rekening Koran 3 bulan terakhir milik suami atau istri
Persetujuan suami atau istri
Profesional
Copy KTP atau Paspor
Rekening Koran 3 bulan terakhir
Copy NPWP
Joint income:
Copy KTP atau Paspor suami atau istri
Copy kartu keluarga
Rekening Koran 3 bulan terakhir milik suami atau istri
Persetujuan suami atau istri
Biaya administrasi sebesar 0.5% dari besaran pembiayaan iB Kepemilikan Emas
Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs KB Bank Syariah sebelum melakukan mengajukan pembiayaan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank
Emas yang dibiayai disimpan dalam brankas di Bank sebagai agunan sampai dengan pembiayaan dinyatakan lunas
Harga pokok Pembelian/Harga Perolehan Emas (HPE) mengacu pada harga jual emas logam Mulia ANTAM hari tersebut yang tercantum pada website resmi toko emas rekanan Bank