iB Multiguna BISA

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY)
Akad
Murabahah atau Ijarah

 

Informasi Mengenai iB Multiguna BISA

Manfaat
  • Kemudahan dalam memiliki barang konsumtif/produktif yang dibutuhkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud

    • Berwujud

      • Kendaraan bermotor

      • Barang elektronik

      • Barang yang tidak bertentangan dengan aspek syariah

    • Tidak berwujud

      • Jasa pendidikan

      • Jasa kesehatan

      • Keperluan lain yang bersifat konsumtif

  • Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Syarat dan Ketentuan
  • Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah

  • Wajib memiliki/membuka tabungan rekening Tabungan/Giro iB di Bank

  • Memiliki penghasilan tetap (fixed income) payroll KB Bank Syariah

  • Dapat diberikan Tanpa Uang Muka

  • Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

  • Jangka waktu pembiayaan:

    • Barang berwujud minimal 1 tahun dan maksimum 5 tahun

    • Barang tidak berwujud minimal 1 tahun maksimal 15 tahun

  • Pembiayaan paling sedikit ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp300.000.000,-

  • Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah:

    • Karyawan/Pegawai tetap: 55 tahun (sesuai dengan ketetapan negara)

    • Pegawai Negeri Sipil: 58 - 75 tahun (sesusai dengan aturan negara yang berlaku)

  • Karyawan:

    • Copy KTP atau Paspor

    • Copy KTP suami atau istri (bagi yang sudah menikah)

    • Copy kartu keluarga

    • Copy surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)

    • Slip gaji terakhir

    • Copy NPWP

    • Rekening Koran 6 bulan terakhir

    • Legalitas agunan

  • Wiraswasta:

    • Copy KTP atau Paspor

    • Copy KTP suami atau istri (bagi yang sudah menikah)

    • Copy kartu keluarga

    • Copy surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)

    • Akta perusahaan, TDP, dan SIUP

    • Copy NPWP

    • Rekening Koran 6 bulan terakhir

    • Laporan keuangan

    • Legalitas agunan

  • Profesional

    • Copy KTP atau Paspor

    • Copy KTP suami atau istri (bagi yang sudah menikah)

    • Copy kartu keluarga

    • Copy surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)

    • Surat ijin praktik profesi

    • Copy NPWP

    • Rekening Koran 6 bulan terakhir

    • Laporan keuangan

    • Legalitas agunan

Biaya-Biaya
  • Biaya administrasi sebesar minimal 1% dari pembiayaan iB Multiguna BISA (biaya rill)

Risiko
  • Bank berhak menolak atas  permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah

  • Bank tidak membiayai barang/produk tidak berwujud yang telah diperoleh dan dibayarkan oleh Nasabah sebelumnya

Catatan
  • Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum mengajukan pembiayaan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank

Simulasi Pembiayaan iB Multiguna BISA

Mulai Simulasi