Kemudahan dalam memiliki barang konsumtif/produktif yang dibutuhkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud
Berwujud
Kendaraan bermotor
Barang elektronik
Barang yang tidak bertentangan dengan aspek syariah
Tidak berwujud
Jasa pendidikan
Jasa kesehatan
Keperluan lain yang bersifat konsumtif
Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Nasabah Perorangan (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah/pernah menikah
Wajib memiliki/membuka tabungan rekening Tabungan/Giro iB di Bank
Memiliki penghasilan tetap (fixed income) payroll KB Bank Syariah
Dapat diberikan Tanpa Uang Muka
Dapat mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Jangka waktu pembiayaan:
Barang berwujud minimal 1 tahun dan maksimum 5 tahun
Barang tidak berwujud minimal 1 tahun maksimal 15 tahun
Pembiayaan paling sedikit ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- dan paling banyak sebesar Rp300.000.000,-
Usia maksimum pada saat pembiayaan lunas adalah:
Karyawan/Pegawai tetap: 55 tahun (sesuai dengan ketetapan negara)
Pegawai Negeri Sipil: 58 - 75 tahun (sesusai dengan aturan negara yang berlaku)
Karyawan:
Copy KTP atau Paspor
Copy KTP suami atau istri (bagi yang sudah menikah)
Copy kartu keluarga
Copy surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)
Slip gaji terakhir
Copy NPWP
Rekening Koran 6 bulan terakhir
Legalitas agunan
Wiraswasta:
Copy KTP atau Paspor
Copy KTP suami atau istri (bagi yang sudah menikah)
Copy kartu keluarga
Copy surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)
Akta perusahaan, TDP, dan SIUP
Copy NPWP
Rekening Koran 6 bulan terakhir
Laporan keuangan
Legalitas agunan
Profesional
Copy KTP atau Paspor
Copy KTP suami atau istri (bagi yang sudah menikah)
Copy kartu keluarga
Copy surat nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai)
Surat ijin praktik profesi
Copy NPWP
Rekening Koran 6 bulan terakhir
Laporan keuangan
Legalitas agunan
Biaya administrasi sebesar minimal 1% dari pembiayaan iB Multiguna BISA (biaya rill)
Bank berhak menolak atas permohonan produk yang di ajukan apabila tidak memenuhi persyaratan, peraturan yang berlaku, dan prinsip syariah
Bank tidak membiayai barang/produk tidak berwujud yang telah diperoleh dan dibayarkan oleh Nasabah sebelumnya
Nasabah memastikan sudah membaca dan memahami ringkasan terkait produk dan layanan pada situs Bank KB Bukopin Syariah sebelum mengajukan pembiayaan nasabah berhak bertanya, memperoleh bantuan melalui halo KBBS maupun langsung dari pegawai Bank